Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Darurat, Cek Apa Saja

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |19:41 WIB
Salah Kaprah Penggunaan Lampu Darurat, Cek Apa Saja
Ilustrasi lampu. Foto : Istimewa
A
A
A

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.

3. Menggunakan saat di lorong gelap. Menggunakan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal ini diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement