JAKARTA - Bergulirnya era kendaraan elektrifikasi di Indonesia, sudah berawal dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Penerapan regulasi tersebut memberi posisi khusus kepada kendaraan elektrifikasi berbasis baterai (BEV), seperti insentif pajak hingga sejumlah keuntungan seperti pembebasan parkir.
Untuk mempermudah penerapan regulasi tersebut secara luas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan sistem identifikasi khusus. Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiytadi, saat ditemui Okezone pada Senin (27/1/2020).

Menurutnya bentuk identifikasi yang dilakukan bisa berupa penggunaan warna khusus pada pelat nomor kendaraan berbasis listrik penuh. "Saya minta kepada Polri untuk seoeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda STNK-nya supaya polisi atau petugas parkir tahu," kata Budi.
Rencana ini bisa memudahkan berjalannya regulasi, karena petugas bisa melakukan pengecekan berdasarkan tanda nomor kendaraan secara jelas. Ambil contoh penerapan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, dimana kendaraan BEV roda empat dibebaskan melintas.