Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Tingkatkan Penanganan Konten Negatif di 2020

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |16:23 WIB
Kominfo Tingkatkan Penanganan Konten Negatif di 2020
(Foto: Tracktec)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun ini akan meningkatkan penanganan terhadap konten negatif. Kementerian akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga.

Melalui keterangan resmi Kominfo, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet ilegal adalah sebagai berikut:

BNPT, POLRI, DENSUS 88

Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

POLRI

Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM

Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL

Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI

Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

 Kominfo pada tahun ini akan meningkatkan penanganan terhadap konten negatif.

Baca juga: Ini Harga iPhone 11 pada Januari 2020

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement