Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Tanggapi soal Pencatutan Nama di Situs Porno

Muhammad Ferdiansyah , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |14:17 WIB
Kominfo Tanggapi soal Pencatutan Nama di Situs Porno
(Foto: Kominfo.go.id)
A
A
A

Kominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Kominfo mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement