Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perangi Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Kominfo Sosialisasikan Aturan IMEI

Muhammad Ferdiansyah , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |18:45 WIB
Perangi Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Kominfo Sosialisasikan Aturan IMEI
(Foto: Digital Trends)
A
A
A

Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan dari Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), paparan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.

Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merek, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan Bapak Ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” jelas Hadiyana.

Tentang Regulasi IMEI

Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.

“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? Untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya. Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement