Skuter listrik dengan kecepatan melebihi batas tersebut, wajib melalui ketentuan khusus. "Kalau kecepatannya di atas itu harus melakukan uji tipe, kalau kita kenali barangnya ada di jalan dengan kecepatan itu bisa saja disita oleh pihak kepolisian," ujar Sigit.
Sebelumnya pembatasan skuter listrik diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terkait adanya insiden fatal yang melibatkan pengguna skuter listrik saat mengendarainya di kawasan pedestrian saat dini hari.

Berdasar Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Ayat (2) Pasal (2), skuter listrik termasuk otopet masih diperkenankan melaju di jalur sepeda yang sudah dibangun. "Dalam pergub diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
(Mufrod)