Lebih lanjut, pada peringkat kedua kasus pelanggaran UU ITE terbanyak yakni kasus tentang ujaran kebencian. Damar mengungkap ada 400 lebih kasus pada 2017, kemudian 200 kasus pada 2018, dan 100 kasus pada 2019.
"Disusul lagi dengan, pada 2019 juga terdapat sejumlah akun diselidiki karena telah melakukan tindak pidana radikal. Terdapat 150 kasus di 2018, dan hampir 200 kasus di 2019," lanjut dia.
Damar melanjutkan bahwa kasus pidana terkait pemalsuan dokumen, penipuan online, prostitusi online, perjudian yang tidak terlalu menonjol.
(Ahmad Luthfi)