Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemotor Serobot Jalur Sepeda, Mulai Hari Ini Kena Tilang Rp500 Ribu

Medikantyo , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |07:23 WIB
Pemotor Serobot Jalur Sepeda, Mulai Hari Ini Kena Tilang Rp500 Ribu
Pengendara kendaraan bermotor kini bisa kena tilang jika serobot jalur sepeda (Foto: Okezone.com/Alifa Muthia Diningtyas)
A
A
A

Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi serta tindakan berupa teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda ini. "Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada Minggu 24 November 2019," kata Yusri berdasarkan keterangan yang diterima Okezone.

Penindakan ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang melintas melalui jalur sepeda tersebut. Melainkan fenomena pengemudi ojek daring yang menurunkan penumpang pada titik tertentu yang bersimpangan dengan jalur sepeda tersebut.

 Jalur Sepeda

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya sudah mencoba sejumlah titik wilayah jalur sepeda, termasuk fase II Sudirman-Fatmawati sepanjang 23 Km. Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan prasarana lalu lintas tersebut sejauh 49 kilometer pada 2020.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement