JAKARTA - Regulasi terkait kendaraan bermotor yang dikeluarkan pemerintah baik di skala pusat maupun daerah, turut berdampak pada pasar kendaraan seken. Uniknya, kecenderungan dampak dari regulasi tersebut mengarah positif bagi penawaran mobil bekas.
Salah satunya dengan ketetapan baru dari Bea Balik Nama (BBN) kendaraan untuk wilayah Jakarta. Penetapan tersebut mendorong konsumen untuk mempertimbangkan pembelian unit kendaraan baru, sehingga berpotensi mengalihkan minatnya kepada mobil seken dengan harga miring.
Menurut keterangan Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, kenaikan BBN bisa menjadi peluang baru bagi pelapak kendaraan seken. "Terutama dengan menggunakan minat konsumen pada unit kendaraan LCGC maupun mobil kecil kisaran Rp100 jutaan," ujarnya saat dihubungi Okezone Otomotif, Jumat (4/10/2019).
Fenomena ketika konsumen beralih ke pasar mobil bekas sebagai solusi atas regulasi bukan kali pertama terjadi. Hingga saat ini, penjualan mobil seken disokong oleh keinginan masyarakat mengakali peraturan ganjil genap. "Sekali lagi mobil dengan kapasitas mesin kecil menjadi pilihan masyarakat. Sudah punya pelat nomor ganjil kemudian cari yang genap, begitu sebaliknya," kata Herjanto.
Ketetapan perubahan BBN wilayah Jakarta termuat dalam Sidang Paripurna terkait Raperda Perubahan APBD 2019 oleh DPRD DKI Jakarta. Kebijakan baru tersebut berujung pada kenaikan harga mobil baru hingga 12,5 persen bulan ini.
(Mufrod)