Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Diresmikan, Segini Tarif Pembuatan Smart SIM dari Polri

Medikantyo , Jurnalis-Minggu, 22 September 2019 |12:11 WIB
Baru Diresmikan, Segini Tarif Pembuatan Smart SIM dari Polri
Detail pada Smart SIM yang diresmikan Korlantas Polri pada Minggu (22/9/2019) (Foto: Okezone.com/Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penerapan teknologi chip dalam Smart SIM yang baru diluncurkan mengundang pertanyaan baru. Terutama mengenai biaya pembaruan serta pembuatan kelengkapan berkendara tersebut, usai peresmiannya oleh Korlantas Polri pada Minggu (22/9/2019) ini.

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Refdi Andri menyebut tarifnya tidak berbeda dengan SIM lama. Meskipun, produk yang ditawarkan sekarang berteknologi lebih canggih, bahkan dapat digunakan sebagai kartu uang elektronik.

 Smart SIM

Penerapan teknologi seperti ini diharapkan menjadi gambaran penerapan layanan Polri kepada masyarakat, utamanya berkaitan dengan penerapan aturan lalu lintas. "Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada masyarakat. Malah, kualitasya bertambah," ujar Refdi beberapa waktu lalu.

Saat ini tarif atau biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masa berlaku Smart SIM ini juga masih sama seperti edisi lama yakni lima tahun.

 Smart SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, biaya pembuatan SIM berkisar Rp100 ribu (SIM C) dan Rp120 ribu (SIM A & B1). Sementara biaya perpanjangan bervariasi Rp75 ribu (SIM C) sampai Rp80 ribu untuk SIM A dan B1.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement