JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, telah memperkenalkan surat ijin mengemudi baru yang diberi nama Smart SIM, dimana surat ijin mengemudi ini akan menggantikan SIM konvensional lamanya yang telah beredar sebelumnya.
Smart sim sendiri memiliki keunggulan dibanding sim sebelumnya, dimana seluruh data pemilik sim tertera pada smart sim, mulai dari nama alamat rumah, pekerjaan dan informasi lengkap tentang pemegang kartu sim tersebut.

Sistem integrasi smart sim ini sendiri terhubung secara online dimana pada smart sim terdapat chip dengan kapasitas tertentu yang bisa merekam segal hal terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang sim. Sehingga data record pelanggaran yang dikenakan pada pengemudi maupun pengendara tersimpan pada chip smart sim tersebut.
"Smart Sim ini memiliki kelebihan yakni bisa menyimpan banyak data mulai dari data pemilik hingga berbagai data pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pengendara," ungkap Kakorlantas seperti dikutip TMC Tv.