"Sesuai dengan UU penyiaran No 32 Tahun 2002 KPI hanya berwenang untuk mengawasi media konvensional (televisi). Kedua KPI bukan lembaga sensor, artinya dia tidak berwenang mengawasi konten-konten dan menentukan mana yang bisa tayang mana yang tidak. Ketiga, Netflix adalah layanan berbayar artinya masyarakat berhak menentukan pilihan sendiri, KPI sebagai lembaga negara seharusnya tidak boleh banyak ikut campur dengan pilihan personal warganya," kata Dara.
Lebih lanjut Dara juga mengatakan jika layanan semacam Netflix laris karena masyarakat saat ini tidak menemukan tontonan berkualitas di televisi konvensional.
"Selama ini televisi diisi dengan acara yang sensational dan banyak mengeksploitasi kemiskinan dan penderitaan orang," kata Dara.

(Ahmad Luthfi)