JAKARTA - Pemilik ponsel Pixel pertama bisa mendapatkan kompensasi USD500 atau sekira Rp7,2 jutaan. Perusahaan setuju untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan atas kasus penjualan ponsel yang mengalami kegagalan.
Dilansir Digitaltrends, Rabu (15/5/2019), Pixel dan Pixel XL diluncurkan pada 2016 dan beberapa pengguna mulai komplain karena isu atau masalah pada mikrofon. Google mengakui kesalahan pada Maret 2017 dan mulai mengganti ponsel yang rusak.
Meskipun masalah ini sudah diketahui, Google memilih untuk tetap menjual perangkat. Pemilik Pixel yang tidak puas berkumpul tahun lalu untuk meluncurkan gugatan class action terhadap perusahaan.

Gugatan tersebut mencakup ponsel Pixel yang dibuat sebelum 4 Januari 2017, dan membagi pemilik ke dalam kategori yang berbeda. Pengguna yang paling terpengaruh diperkirakan akan menerima pembayaran tertinggi.
Dengan asumsi penyelesaian yang disetujui pada sidang 5 Juni, kabarnya seorang pemilik Pixel atau Pixel XL yang mengembalikan handset mereka yang rusak dengan masalah mikrofon dapat mengharapkan untuk menerima sebanyak USD500 dari Google.
Di sisi lain, siapa pun yang memegang perangkat Google mereka yang rusak harus menerima hingga USD350. Pembayaran juga diharapkan dilakukan kepada siapa saja yang menggunakan asuransi untuk mengganti Pixel mereka.