KPPU telah menyatakan pada Februari 2017 bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel. Keduanya dikatakan terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
KPPU memberikan hukuman pada AHM denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat YIMM. YIMM mendapat denda lebih besar karena dinilai majelis komisi telah melakukan manipulasi data di persidangan sementara denda buat AHM telah dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan.

Baca juga: Menerka Nissan All New Livina Jadi Taksi
(Mufrod)