Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemblokiran Sepihak, Telkomsel: Untuk Penuhi Regulasi Kartu SIM

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |11:35 WIB
Pemblokiran Sepihak, Telkomsel: Untuk Penuhi Regulasi Kartu SIM
Ilustrasi Kartu SIM
A
A
A

JAKARTA - Telkomsel angkat bicara soal tudingan Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 triliun atau pemblokiran sepihak hingga sekira satu juta kartu perdana atau kartu SIM oleh Telkomsel. 

Menurut Manager Corporate Communication Telkomsel Area Jabotabek – Jabar, Aldin Hasyim mengaku jika Telkomsel hanya berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan.

“Kami melaksanakan amanat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019,” kata Aldin kepada Okezone, Jumat (1/3/2019).

 Dari surat edaran tersebut disebutkan jika nomor yang telah melanggar ketentuan BRTI makan dinyatakan non aktif yakni tak dapat digunakan kembali. Lebih lanjut Aldin juga menyebutkan jika pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada unit-unit internal Telkomsel dan mitra Dealer Telkomsel.

“Telkomsel dan mitra dealer kami secara bersama-sama berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi ketaatan terhadap regulasi dan dalam rangka menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi pelanggan,” imbuh Aldin.

Telkomsel

Baca Juga: Tips Sembunyikan Foto Profil WhatsApp Anda

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement