Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operator Dirugikan, APJATEL Dorong Aturan Penataan Jaringan Telekomunikasi

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2017 |16:00 WIB
Operator Dirugikan, APJATEL Dorong Aturan Penataan Jaringan Telekomunikasi
(Foto: Peak Technical)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan sepihak soal penggunaan saluran (ducting) yang telah disediakan oleh kontraktor yang direkomendasikan dan harga yang di atas batas kewajaran.

Selaku wadah bagi perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, APJATEL mengaku resah karena pihak Pemprov DKI Jakarta menetapkan secara sepihak dan meminta seluruh operator (penyelenggara telekomunikasi) dan penyedia jaringan listrik untuk memanfaatkan fasilitas berupa box manholes.

Box manholes tersebut memiliki dimensi lebar 1,5 meter, panjang 1,8 meter dan kedalaman 2,3 meter. Sementara itu, keberadaan jaringan listrik di suatu fasilitas, diakui APJATEL, akan membahayakan bagi para pekerja.

Menurut pihak APJATEL, mereka telah menyampaikan kendala utama penggelaran jaringan telekomunikasi yakni karena belum ada keseragaman ketentuan prosedur perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada bagian ruang manfaat dan milik jalan (Rumaja dan Rumija).

Akibatnya, operator tidak mendapatkan kejelasan antara lain dalam hal jangka waktu proses perizinan dan alokasi ruang (terrace) untuk menggelar kabel. Sementara itu, sebagian lainnya menempuh cara dengan memasang tiang telekomunikasi untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement