Saat ini banyak bengkel rekanan asuransi mobil yang menyediakan fasilitas antar jemput untuk kendaraan yang diajukan klaim. Maksudnya, Anda tidak perlu repot untuk mengantarkan langsung mobil Anda untuk diperbaiki. Namun Anda hanya telepon pihak bengkel, setelah itu pihak bengkel akan langsung mengirimkan pegawainya untuk menjemput mobil Anda yang ingin dipebaiki.
Biasanya, dalam prosedurnya pihak bengkel akan meminta surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pihak asuransi. Dengan surat itu menandakan bahwa mobil Anda sudah diklarifikasi tentang proses perbaikan apa saja yang harus dilakukan dan ditangani oleh pihak bengkel. Pasalnya, bila berkas telah dipenuhi, mekanismenya pihak asuransi langsung melakukan proses dan segera mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) pada bengkel bersangkutan.
Mudah Dijangkau