Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Blokir Situs Radikal, DPR Akan Panggil Menkominfo

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |14:22 WIB
Blokir Situs Radikal, DPR Akan Panggil Menkominfo
Blokir Situs Radikal, DPR Akan Panggil Menkominfo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurutnya, hal ini akan menjadi bumerang bagi Menkominfo jika situs yang diblokir tersebut nyatanya tidak mengajarkan paham-paham radikal.

"Kami nilai yang dilakukan Menkominfo harus lebih hati-hati dan lebih cermat sehingga jangan sampai pemerintah dicap mengidap islamophobia," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 22 situs tersebut sejak Minggu 29 Maret. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan situs itu dilaporkan oleh BNPT sebagai situs yang menyebarkan paham radikalisme.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement