Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 18:41 WIB
Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang? (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 283 tersebut. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya