Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 18:41 WIB
Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang? (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Benarkah merokok saat berkendara motor bisa kena tilang? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

1. Berkendara Sambil Merokok

Merokok saat berkendara bukanlah perbuatan terpuji. Merokok saat berkendara malah dapat menyebabkan buyarnya konsentrasi. Selain itu, abu dari rokok juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baru-bari ini, viral di media sosial (medsos) seorang pengendara motor merokok saat berkendara. Dalam video itu, pemotor tersebut ditegur oleh pengendara lainnya agar mematikan rokoknya. 

Alih-alih mematikan rokok, pemotor tersebut justru malah ngamuk. Hingga akhirnya, ia meminta maaf atas perbuatannya. 

Lalu, benarkah merokok saat berkendara motor bisa kena tilang? Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam pasal tersebut tak ditulis soal larangan merokok. Namun, merokok dinilai dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi.

Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.

 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 283 tersebut. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya