Untuk mengatasi hal ini, empat departemen pemerintah yang dipimpin Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru yang menargetkan ekspor mobil bekas.
"Mulai 1 Januari 2026, setiap kendaraan yang diekspor dalam waktu 180 hari sejak pendaftaran awal harus disertai dokumen konfirmasi layanan purnajual yang dikeluarkan oleh pabrikan. Dokumen tersebut harus mencantumkan tujuan ekspor dan informasi kendaraan serta memiliki stempel resmi pabrikan," katanya.
Peraturan ini tidak melarang ekspor mobil bekas, tetapi meningkatkan ambang batas kepatuhan dengan secara resmi menghubungkan kelayakan ekspor dengan tanggung jawab purnajual yang didukung pabrikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)