"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola serta keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," ujar Alexander.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan layanan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," tutup Alexander.
Revisi dilakukan pada penggunaan tanda baca, penyusunan kalimat agar lebih runtut, dan konsistensi istilah resmi tanpa mengubah fakta asli. Informasi ini sesuai dengan laporan resmi Komdigi dan berita terbaru tentang pemutusan akses aplikasi Zangi yang belum terdaftar sebagai PSE Privat.
(Rahman Asmardika)