JAKARTA - Mengapa nomor pelat C tidak ada di Indonesia? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa dikenal dengan pelat nomor kendaraan. Pada pelat nomor tercantum nomor polisi, yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka.
Ada kode pelat nomor kendaraan yang dimulai dengan satu digit huruf dan ada juga dua huruf. Kode pelat nomor kendaraan di setiap daerah berbeda.
Namun, mengapa nomor pelat C tidak ada di Indonesia? Simak penjelasannya, sebagaimana dihimpun Okezone, Rabu (3/9/2025):
Pelat nomor sudah diterapkan pada zaman Belanda. Pada zaman penjajahan, ada perbedaan dalam penulisan bahasa dengan menggunakan ejaan lama. Pada ejaan Soewandi, huruf C ditulis menjadi TJ.
Sementara TJ tidak ada dalam abjad Belanda. Karena itu, tidak ada wilayah dengan menggunakan kode C.
Pelat nomor C memang tidak digunakan untuk kendaraan pribadi. Meski begitu, pelat C digunakan untuk kendaraan khusus, seperti berikut: