Sebagai informasi, pelanggaran melawan arus terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Sementara tidak menggunakan helm, bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Untuk menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Sedangkan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
(Rahman Asmardika)