Korlantas Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli, Pelanggar Bisa Ditilang Hingga Rp1 Juta

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 13 Juli 2025 11:34 WIB
ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 guna menciptakan ketertiban berlalu lintas. Operasi Patuh 2025 ini akan berlangsung pada 14-27 Juli dan akan berfokus pada sejumlah jenis pelanggaran.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, beberapa pelanggaran yang akan menjadi fokus utama adalah yang memiliki potensi besar kecelakaan. Ini termasuk tidak mengenakan helm dan berkendara sambil menggunakan handphone.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," kata Aries dalam keterangan resmi.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan. Utamanya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dengan keselamatan lalu lintas.

"Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan 'ngopi bareng', kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas," ujar Aries.

 

Sebagai informasi, pelanggaran melawan arus terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Sementara tidak menggunakan helm, bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Untuk menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Sedangkan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya