Loudspeaker Dibatasi di Tempat Ibadah, Masjid Kota India Gunakan Aplikasi untuk Kumandangkan Azan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 01 Juli 2025 18:36 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Kota Mumbai di India telah memberlakukan larangan terhadap pengeras suara atau loudspeaker, termasuk yang digunakan pada tempat ibadah dan bangunan keagamaan. Tindakan ini diambil mengikuti perintah dari Pengadilan Tinggi Bombay pada Januari tahun ini, dengan alasan pelanggaran aturan polusi suara.

"Semua pengeras suara dari bangunan keagamaan telah disingkirkan. Mumbai kini bebas dari pengeras suara di semua bangunan keagamaan," kata Komisaris Polisi Mumbai Deven Bharti kepada PTI pada Sabtu, (28/6/2025).

Menanggapi pembatasan penggunaan pengeras suara ini, enam masjid di Mumbai telah mengadopsi aplikasi telepon seluler bernama Online Azan untuk menyampaikan azan langsung kepada jamaah secara langsung. Aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan yang berbasis di Tamil Nadu ini menawarkan alternatif pengeras suara tradisional, yang memungkinkan jamaah mendengarkan azan dari masjid di lingkungan mereka melalui telepon pintar mereka.

Fahad Khalil Pathan, pengurus Masjid Mahim Juma di Mumbai menjelaskan bahwa aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk tetap terhubung dengan waktu shalat, terutama selama Ramadhan dan periode lain ketika pengumuman publik dibatasi.

“Inisiatif ini muncul setelah tindakan keras polisi terhadap penggunaan pengeras suara, di mana petugas mengunjungi masjid dan memperingatkan bahwa penggunaan pengeras suara dapat mengakibatkan tindakan. Hal ini menyebabkan masjid menonaktifkan sementara sistem suaranya,” katanya kepada PTI.

Pathan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Bombay tidak melarang pengeras suara tetapi telah menetapkan batas suara yang diizinkan—55 desibel pada siang hari dan 45 pada malam hari.

 

“Sebagai tanggapan dan atas permintaan berulang dari polisi, kami secara sukarela berhenti menggunakan pengeras suara dan beralih ke pengeras suara kotak untuk mematuhi pedoman,” kata Pathan.

Aplikasi ini menyiarkan audio azan secara langsung saat diamankan dari masjid dan tersedia di platform Android dan iOS.

Pathan menambahkan bahwa pengeras suara kotak 10x15 yang dipasang di masjid tidak memiliki jangkauan yang sama dengan pengeras suara tradisional.

"Banyak orang yang terbiasa mendengar azan melalui pengeras suara merasa kesulitan mendengar azan dari masjid. Dalam situasi ini, aplikasi Azan Online terbukti sangat membantu,” katanya.

Tak hanya Masjid Mahim, pengguna dapat memilih lokasi dan memilih masjid terdekat. Mereka cukup mengunduh aplikasi, memilih lokasi, dan memilih masjid terdekat untuk menerima pemberitahuan langsung saat azan dikumandangkan.

Sejauh ini Online Azan telah mendaftarkan 250 masjid, yang terhubung dengan servernya yang berbasis di India. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan formulir aplikasi, bukti alamat masjid, dan kartu Aadhaar orang yang mengumandangkan azan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya