JAKARTA - Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) melakukan pemantauan pengujian perangkat telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Tapos, Depok Jawa Barat. Pengujian ini merupakan tahap penting untuk perangkat telekomunikasi yang akan masuk ke Indonesia guna meminimalisir potensi dampak yang merugikan bagi konsumen, termasuk terkait gelombang radiasi.
Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya pengujian ini, terutama karena pengguna ponsel sekarang tidak hanya kalangan orang dewasa saja.
"Kita memahami bahwa perangkat telekomunikasi di era digitalisasi ini semakin banyak digunakan, tidak hanya oleh orangtua, tetapi juga oleh anak-anak," kata Meutya Hafid di Indonesia Digital Test House (IDTH), Tapos, Depok, Rabu (4/6/2025).
Untuk memastikan keamanan dari perangkat tersebut, Meutya menilai pemerintah harus andil dalam mengawasi pengujian perangkat itu sendiri.
"Kita belajar bahwa gelombang tidak hanya membawa sinyal, tapi juga energi. Energi itu berinteraksi dengan tubuh manusia. Ia hadir di perangkat-perangkat yang kita bawa, termasuk ponsel, yang kita bawa kemana-mana, dan menyakitkan hampir tanpa henti," tuturnya.
Meutya menargetkan balai-balai pengujian perangkat komunikasi beroperasi di seluruh Indonesia pada akhir 2026. Saat ini, katanya, ada 10 balai uji yang siap dioperasikan dalam sebulan ke depan.
"IDTH mungkin terbesar. Tapi kita juga mempersilahkan dan membuka kesempatan bagi balai uji dalam negeri yang juga bisa membantu untuk mempercepat," imbuhnya.
Sebagai pusatnya, IDTH Tapos, Depok memiliki 12 laboratorium yang berfungsi untuk pengujian perangkat telekomunikasi dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
"Kami akan berupaya mengembangkan balai besar ini untuk menjadi balai uji yang betul-betul bisa bermanfaat, tidak hanya bagi pasar domestik, tapi juga pasar regional. Syukur-syukur bisa secara global," lanjutnya.
Dalam wawancara terpisah, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit, Satelit dan Standarisasi Infrastruktur Digital, Adis Alifiawan, menjelaskan empat metode pengujian di IDTH terkait perangkat telekomunikasi di Indonesia.
"Pertama dampak radiasi terhadap tubuh manusia, ada salah satu alat kita namanya SAR (Specific Absorption Rate), kalau kita dekat dengan handphone seperti ini, ini sebenarnya ada gelombang elektromagnetik yang masuk ke kita kan," jelas Adis.
"Dan itu di jaga levelnya itu dibawah 2 watt perkilogram," tambahnya.
Kedua, Adis menyebut pengujian ini menyaras pada sistem interverensi, "Jadi antara satu perangkat dengan perangkat yang lain itu tidak terganggu," lanjut dia.
Ketiga pengujian dilakukan dengan metode Interoperability guna menjaga konektifitas ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai udah beli kok nggak konek," tambah Adis.
"Plus satu yang lain yaitu Sandboxing (keamanan eksekusi kode) juga ada disini. Jadi empat fungsi itu yang ada di regulasi kita tentang standar di PP 46 tahun 2021," tutupnya.
(Rahman Asmardika)