Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya Hafid tidak menjadikannya sebagai kewajiban. Namun, insentif yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM diharapkan menjadi dorongan untuk segera meninggalkan kartu SIM fisik.
"Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing. Kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terdapat aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang membatasi NIK pada nomor yang digunakan. Aturan terbaru dibuat untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian yang baru.
"Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," pungkas Meutya.
(Rahman Asmardika)