JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Indonesia Technological Alliance (ITA) mengumumkan peluncuran teknologi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 di Indonesia. Inisiatif ini menandai tonggak penting dalam pengembangan infrastruktur digital nasional, membuka jalan bagi era konektivitas berkecepatan tinggi yang akan memberdayakan masyarakat, industri, dan berbagai sektor lainnya.
Hadirnya Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara terdepan dalam adopsi teknologi nirkabel terkini, siap untuk menikmati manfaat internet yang lebih cepat, stabil, dan efisien.
“Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid.
Melalui adopsi Wi-Fi 6E dan 7 ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya untuk menjadi yang terdepan dalam teknologi digital. Ini berhasil diwujudkan dengan deukungan penuh dari pemerintah dan kolaborasi erat dengan berbagai pihak terkait.
Dua regulasi penting yang mendukung adopsi teknologi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 ini adalah Peraturan Mentri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
Pemerintah juga menetapkan pengujian ketat untuk memastikan perangkat di pita 6 Ghz beroperasi tanpa gangguan.