TEHERAN - Pihak berwenang Iran pada Selasa, (24/12/2024) telah mencabut larangan terhadap platform pesan instan WhatsApp milik Meta, dan Google Play. Keputusan ini dilihat sebagai awal dari langkah Teheran untuk mengurangi pembatasan internet, demikian dilaporkan media pemerintah Iran.
Iran memiliki beberapa kontrol paling ketat terhadap akses internet di dunia, tetapi pemblokirannya terhadap media sosial berbasis di Amerika Serikat (AS) seperti Facebook, Twitter, dan YouTube secara rutin dielakkan oleh warga Iran yang paham teknologi dengan menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN).
Larangan tersebut telah memicu perdebatan di Iran dengan para kritikus yang berpendapat bahwa kontrol tersebut terbukti merugikan negara.
"Pembatasan tersebut tidak menghasilkan apa-apa selain kemarahan dan menambah biaya bagi kehidupan masyarakat," kata penasihat presiden Ali Rabiei di X.
Namun, di sisi lain ada juga yang memperingatkan agar pembatasan tidak dicabut.
Pada Selasa, harian reformis Shargh melaporkan bahwa 136 anggota dari 290 anggota parlemen Iran mengirim surat kepada dewan tertinggi yang bertanggung jawab untuk menjaga internet, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut akan menjadi "hadiah bagi musuh (Iran)".
Para anggota parlemen menyerukan agar akses ke platform daring yang dibatasi hanya diizinkan "jika mereka berkomitmen pada nilai-nilai masyarakat Islam dan mematuhi hukum" Iran.
Namun, pertemuan pihak berwenang yang dipimpin pihak berwenang yang dipimpin Presiden Masoud Pezeshkian telah mengambil suara untuk mencabut larangan terhadap WhatsApp dan Google Play.
"Suara mayoritas positif telah dicapai untuk mencabut pembatasan akses ke beberapa platform asing populer seperti WhatsApp dan Google Play," demikian dilaporkan kantor berita resmi Iran, IRNA, mengatakan pada Selasa.
"Hari ini langkah pertama dalam menghapus pembatasan internet... telah diambil," IRNA mengutip pernyataan Menteri Informasi dan Teknologi Komunikasi Iran, Sattar Hashemi.
Platform media sosial populer lainnya, termasuk Facebook, X (sebelumnya Twitter), dan YouTube, tetap diblokir setelah dilarang pada 2009. Instagram dan WhatsApp ditambahkan ke daftar aplikasi yang diblokir setelah protes nasional meletus pada September 2022 setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan.
Pada September, Amerika Serikat meminta Big Tech untuk membantu menghindari penyensoran daring di negara-negara yang sangat menyensor internet, termasuk Iran.
Platform media sosial populer lainnya, termasuk Facebook, X (sebelumnya Twitter), dan YouTube, tetap diblokir setelah dilarang pada 2009.
(Rahman Asmardika)