Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, dan 1 Tahun

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 16:59 WIB
Cara hitung denda pajak motor telat 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Itulah besaran denda untuk keterlambatan pajak motor selama 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun. 

Dengan adanya denda tersebut, tentu bisa memberatkan pemilik kendaraan. Karena itu, jangan lupa untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya