Itulah besaran denda untuk keterlambatan pajak motor selama 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun.
Dengan adanya denda tersebut, tentu bisa memberatkan pemilik kendaraan. Karena itu, jangan lupa untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
(Erha Aprili Ramadhoni)