Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, dan 1 Tahun

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 16:59 WIB
Cara hitung denda pajak motor telat 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Telat membayar pajak motor bisa kena denda. Besaran denda berbeda tergantung berapa lamanya pajak tidak dibayarkan.

Denda pajak motor merupakan denda atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak dibayarkan pemilik. Besaran denda terlambat beberapa hari tentunya berbeda dengan keterlambatan selama bertahun-tahun.

Lalu, bagaimana cara hitung denda pajak motor yang telat selama 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun? 

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (11/9/2024), jika telat bayar pajak motor satu selama satu hari, tidak dikenakan denda. Hal itu karena adanya toleransi keterlambatan. 

Denda baru dikenakan jika telat mulai dari 2 hari. Untuk perhitungannya, jika telat 2 hari sampai 1 bulan, rumusnya adalah 25% x PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). 

Sementara jika telat selama 1 tahun, penghitungan dendanya adalah PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ. 

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ motor di atas 50 cc sampai 250 cc adalah Rp32 ribu. Sementara sepeda motor di atas 250 cc besaran SWDKLLJ adalah Rp83 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya