Cara Klaim Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Motor dan Mobil

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 02 September 2024 08:14 WIB
Cara Klaim Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Motor dan Mobil (Foto; Freepik)
Share :

JAKARTA -  Cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan motor dan mobil semakin mudah. Hal ini karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit akan langsung ditanggung biayanya.

Untungnya, di Indonesia ada  Jasa Raharja yang bertugas untuk menangani hal tersebut. Ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan, maka biayanya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga mencapai Rp20 juta.

Berikut adalah cara lengkap klaim Jasa Raharja untuk kecelakaan motor dan mobil:

1. Buat laporan ke kepolisian

Apabila terjadi kecelakaan, segera laporkan insiden tersebut pada pihak berwenang seperti kepolisian untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP).

2. Siapkan dokumen

Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen untuk bisa mengklaim santunan Jasa Raharja. Diantaranya adalah Laporan Polisi (LP), surat keterangan kecelakaan dari rumah sakit tempat dirawat, kartu identitas atau KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti biaya pengobatan jika diperlukan, surat kematian jika korban meninggal dunia, serta rekening bank untuk mentransfer santunan.

3. Datang ke kantor Jasa Raharja

Berikutnya, datanglah ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengajukan santunan. Selain itu, bisa juga melakukannya secara online. Nantinya, akan ada petugas yang ke rumah sakit. Serahkan semua dokumen pada petugas tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya