Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Melihat hal tersebut, warganet ramai-ramai menyalahkan pengemudi Xpander yang dianggap tidak memahami aturan. Bahkan, pengemudi teraebut ingin melanggar dua aturan lalu lintas.
"Biasanya orang-orang yang suka memaki oramg-orang itu yang tertekan," kata @kar***.
"Udah tilang aja model kayak gini udah salah ngotot pula mohon kasih tindak tegas bapak polisi," tulis @teg***.
"Jangan ada kata damai please!!! Salah harus diterima dengan legowo, kalo dimaafin dan berakhir damai malah ga ada kapok buat yang lain," ujar @jus***.
(Erha Aprili Ramadhoni)