JAKARTA - Berapa lama pembuatan stnk motor baru 2024? Cek jawabannya di sini bagi pemilik kendaraan. Terlebih, pengguna tidak boleh langsung menggunakan motornya sebelum memiliki STNK.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan terdaftar secara resmi. Setiap kendaraan, perlu memiliki surat ini agar dianggap sah mengaspal di jalanan.
Lantas berapa lama pembuatan stnk motor baru 2024? cek jawabannya di sini yakni tergantung prosesnnya. Biasanya, proses penerbitan STNK motor baru akan memakan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja sejak proses pendaftaran. Akan tetapi, untuk kendaraan utuh (completely built up), waktu penerbitannya dapat mencapai 30 hari kerja.
Berikut langkah membuat STNK Motor:
Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, bukti pembelian dan lain sebagainya
Setelahnya, petugas dari Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan seperti mengecek nomor mesin, nomor rangka dan lainnya
Sembari cek fisik, pemilik kendaraan diharuskan mengisi formulir pendaftaran dengan benar sesuai data diri
Setelah diisi, serahkan formulir tersebut ke petugas dan lakukan fotocopy hasil cek fisik ke loket pendaftaran
Lakukan pembuatan STNK dan lakukan pembayaran di loket
Untuk biaya pembuatannya sendiri, pembuatan STNK memiliki harga yang beragam. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jenis kendaraan, status kepemilikan dan sebagainya.
Namun meski beragam, komponen pembayaran saat membuat STNK motor baru tetaplah sama. Beberapa komponen pembayaran pembuatan STNK baru antara lain sebagai berikut:
Biaya administrasi, yakni sebesar Rp35.000 yang berfungsi untuk mengurus segala proses administrasi pembuatan STNK motor baru.
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 yang merupakan sumbangan wajib untuk semua pemilik kendaraan.
Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30.000 untuk pembuatan nomor polisi atau plat nomor yang akan dipasang di motor.
Biaya transfer BBN-KB sebesar 10% harga jual kendaraan.
Setelah pemilik motor mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memiliki plat nomor di motornya, barulah motor baru yang dibeli boleh digunakan untuk bepergian kemanapun.
(Rina Anggraeni)