Namun meski beragam, komponen pembayaran saat membuat STNK motor baru tetaplah sama. Beberapa komponen pembayaran pembuatan STNK baru antara lain sebagai berikut:
Biaya administrasi, yakni sebesar Rp35.000 yang berfungsi untuk mengurus segala proses administrasi pembuatan STNK motor baru.
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 yang merupakan sumbangan wajib untuk semua pemilik kendaraan.
Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30.000 untuk pembuatan nomor polisi atau plat nomor yang akan dipasang di motor.
Biaya transfer BBN-KB sebesar 10% harga jual kendaraan.
Setelah pemilik motor mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memiliki plat nomor di motornya, barulah motor baru yang dibeli boleh digunakan untuk bepergian kemanapun.
(Rina Anggraeni)