APAKAH motor yang dibawa paksa oleh debt collector mata elang bisa kembali pulang? Saat membeli motor dengan cara kredit, maka harus siap menanggung angsuran tiap bulan.
Kemudian, bila sampai mengalami kredit macet, maka bisa berhadapan dengan debt collector mata elang. Tentunya ini bisa merugikan Anda.
Lantas apakah motor yang dibawa paksa oleh debt collector mata elang bisa kembali pulang? Ternyata penarikan kendaraan bermasalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan putusan MK tersebut memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar.
Peraturan ini dicantumkan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang jaminan Fidusia. Apalagi, mata elang adalah sebutan untuk debt collector khusus penagih angsuran kr mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat.
Apabila nomor polisi yang terlihat cocok dengan motor yang ditargetkan, maka mata elang akan segera mengejar dan mengambil motor tersebut secara paksa untuk kemudian dikembalikan ke pihak leasing terkait.
Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional. Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya. edit motor yang macet.