JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara motor. SIM C menjadi syarat utama untuk pengendara. Jika tidak memiliki SIM, bisa dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
Lalu, bagaimana cara membuat SIM C? Untuk membuat SIM C, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarantnya adalah sebagai berikut :
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya bisa mendatangi Polres/Polresta terdekat. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.
Dokumen lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini bisa didapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.
Bagaimana cara membuat SIM C? Berikut langkahnya :
Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75 ribu.
Selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu.
(Rahman Asmardika)