Segini Pajak Motor Listrik Volta

Redaksi, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 18:20 WIB
Segini pajak motor listrik Volta. (MPI)
Share :

JAKARTA - Berapa biaya pajak motor listrik? Jika Anda salah satu pengguna motor listrik, jangan sampai belum tahu ya.

Pajak motor listrik menjadi sorotan karena pertumbuhan tren kendaraan ramah lingkungan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah sepeda motor listrik Volta yang dijual di Indonesia oleh PT Volta Indonesia Semesta.

Perusahaan ini tidak hanya menyediakan sepeda motor, tetapi juga kendaraan roda tiga untuk keperluan angkutan barang. Bahkan, motor listrik Volta kini banyak digunakan sebagai armada ojek online.

Lantas berapa pajaknya? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (26/3/2024), diketahui pajak motor listrik Volta termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Selain itu, pengguna motor listrik harus membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai regulasi pemerintah.

Pajak

Untuk menghitung pajak motor listrik Volta, pertama-tama 2% dari harga motor harus diketahui. Sebagai contoh, model Volta 401 yang dijual seharga Rp16,5 juta OTR Jakarta. Dengan demikian, pajak tahunannya sekitar Rp330 ribu.

Namun, perlu diingat kendaraan listrik mendapatkan PKB paling tinggi sebesar 10%. Sehingga, pajak tahunan sebenarnya hanya sekitar Rp33 ribu.

Biaya SWDKLLJ

Selain PKB, pemilik motor listrik Volta juga harus membayar SWDKLLJ, yang berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp51 ribu per unit. Dengan begitu, total pajak tahunan sekitar Rp68.900.

Dengan aturan yang telah ditetapkan, pemilik sepeda motor listrik Volta dapat memperkirakan pajak yang harus mereka bayar setiap tahunnya. (Muhamad Nurifan Anwar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya