Dukung Mobil Rakyat Rp250 Juta, Toyota Yakini Bakal Dongkrak Penjualan

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 11:01 WIB
Dukung wacana mobil rakyat di bawah Rp250 juta, Toyota yakin bakal dongkrak penjualan. (Ilustrasi/economictime)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perinsdustrian (Kemenperin) punya wacana soal mobil rakyat yakni mobil dengan harga di bawah Rp250 juta. Skema ini diyakini bakal meningkatkan penjualan mobil domestik.

Diketahui, pasar otomotif Indonesia saat ini berada dalam jebakan satu juta unit per tahun atau one million trap. Untuk itu, dibutuhkan formula kebijakan yang tepat demi menggairahkan pasar.

Mengenai wacana mobil rakyat, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy sangat mendukung langkah itu. Menurutnya, itu bisa menjadi solusi untuk keluar dari jebakan penjualan satu juta unit per tahun.

“Jadi kalau saya boleh saran, sebenarnya ini sudah diucapkan sendiri oleh Pak Menteri Perindustrian. Kita harus support yang disebut mobil rakyat, harganya di bawah Rp250 juta,” kata Anton di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan skema mobil low cost green car (LCGC) sudah tidak membantu peningkatan penjualan. Terlebih dengan pajak yang saat ini meningkat, daya beli menjadi menurun.

Sementara mobil rakyat salah satu insentif yang diberikan adalah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Anton menyampaikan mobil di bawah Rp250 juta bukan kategori kendaraan mewah.

“Saya rasa seperti skema PPnBM yang dulu itu akan meningkatkan market secara signifikan. Pemerintah tidak rugi karena dengan meningkatkan volume pajak meningkat, walaupun secara per unit turun tapi totalnya meningkat,” ujar Anton.

“Efeknya pajak daerah, penghasilan, tenaga kerja meningkat itu sangat luar biasa kita rasakan. Saya rasa untuk meningkatkan market secara cepat, i think that's a good way,” lanjutnya.

Wacana mobil rakyat muncul pada 2021. Saat itu Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kendaraan jenis itu akan mendapat hak istimewa yakni bebas PPnBM.

Namun, syaratnya wajib memenuhi lokal konten sebesar 80 persen dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harga di bawah Rp240 juta. Agus menilai banderol tersebut bisa dikatakan bukan sebagai kendaraan mewah sehingga tidak diwajibkan PPnBM.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya