Segini Daftar Pajak Honda Jazz Terbaru 2024

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 08:11 WIB
Ilustrasi daftar pajak honda jazz (Foto:Reuters)
Share :

INILAH daftar pajak Honda Jazz terbaru 2024 yang perlu diperhatikan bagi calon pemilik kendaraan. Saat ini Honda Jazz adalah salah satu mobil hatchback paling populer di Indonesia.

Mobil ini dikenal dengan desainnya yang sporty, mesinnya yang responsif, dan konsumsi bahan bakarnya yang irit. Adapun, biaya pajak 5 tahunan Honda Jazz bervariasi tergantung pada tipe dan tahun keluaran mobil. Secara umum, biaya pajak 5 tahunan Honda Jazz berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

Inilah daftar pajak Honda Jazz terbaru 2024:

Pajak Honda Jazz terendah adalah Rp1.373.500 dan tertinggi mencapai Rp4.776.500 untuk pajak tahunan biaya tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Harga pajak tersebut tentu menjadi berbeda di setiap daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya bisa saja berbeda. Pasalnya, setiap daerah mempunyai ketentuan tarif pajaknya masing-masing.

Cek pajak Jazz yang sesuai wilayah bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samsat Provinsi seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten).

Jika Anda mengecek pajak Jazz lewat Aplikasi Cek Pajak, selain fitur cek pajak terdapat juga fitur untuk cek jadwal pemutihan pajak kendaraan.

Pajak Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan, di mana Koefisien bobot Jazz adalah 1,05.

Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKNB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk bayar pajak tahunan Honda Jazz selain pajak pokok, Anda juga perlu membayar iuran SWDKLLJ mobil yaitu sebesar Rp143.000.

Pajak Honda Jazz di atas tentu menggunakan tarif pajak Jakarta yaitu 2% dari NJKB dan koefisien bobot Jazz. Pajak Anda bisa berbeda jika persen NJKB untuk tarif pajak yang ditetapkan pemprov berbeda.

Selain itu, pengaruh pajak progresif dan denda pajak juga bisa meningkatkan biaya pajak Anda.

Di bawah ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ berdasarkan PMK No. 16 Th. 2017 :

Lama Menunggak Denda SWDKLLJ

1 – 90 hari Rp. 35.000 (25% SWDKLLJ)

91 – 180 hari Rp. 70.000 (50% SWDKLLJ)

181 – 270 hari Rp. 100.000 (75% SWDKLLJ)

> 270 hari Rp. 100.000 (100% SWDKLLJ)

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya