Aplikasi Identifikasi Nomor Berisiko, Kominfo Sarankan Cara Ini

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2024 15:33 WIB
Share :

JAKARTA – Penggunan aplikasi identifikasi nomor untuk mencari tahu nomor tidak dikenal semakin marak dalam beberapa tahun belakangan. Namun, penggunaan aplikasi ini ternyata memiliki risiko bahaya, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seperti dihimpun dari postingan di Instagram, Selasa (23/1/2024), Kominfo menyebut bahwa aplikasi identifikasi nomor biasanya menggunakan teknologi crowdsourcing.

Untuk diketahui, crowdsourching sendiri merupakan sebuah cara dengan menggunakan individu-individu dalam sebuah jaringan untuk mencapai sebuah hasil tertentu.

"Dengan teknologi ini, aplikasi akan menggabungkan big data dari pengguna untuk bertukar informasi, dalam hal ini identitas pemilik suatu nomor. Yang berbahaya adalah ketika kontak lain menyimpan dan menyertakan data pribadi," tulis Kominfo.

Kementerian yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi tersebut membagikan langkah pencegahan untuk menghindari bahaya dari penggunaan aplikasi identifikasi nomor. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:

- Hapus tag yang memuat data dan informasi pribadi

- Jangan beri izin akses ke aplikasi lain usng memuat data pribadi

- Berhenti memakai platform yang bisa membahayakan data pribadi

- Sebagai gantinya bisa gunakan layanan AduanNomor.id.

Untuk diketahui, lewat layanan aduan ini, laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam. Jika nomor terbukti melakukan tindak penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara permanen dengan bantuan operator.

Layanan AduanNomor.id bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menekan kasus penipuan online yang semakin hari kian marak. Untuk menggunakannya adalah sebagai berikut:

- Pertama, buka browser di perangkat lalu kunjungi www.aduannomor.id

- Di halaman utama situs pilih menu "Laporkan Nomor Seluler"

- Selanjutnya masukan nomor yang melakukan aksi penipuan

- Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah "Impersonation/Peniruan Identitas", "Penipuan/Fraud", "Investasi Online Fiktif", atau "Judi Online"

- Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor"

- Masukan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah

- Jelaskan kronologi penipuan dan upload bukti kronologi dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan

- Tunggu proses verifikasi dalam waktu 1x24 jam.

Jika nomor terbukti melakukan penipuan maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Di sini, nomor juga akan ditandai sebagai nomor penipu. Nah itulah cara adukan nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.

Bagaimana, mudah bukan? Semoga bermanfaat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya