Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel memastikan, Jalan Siliwangi merupakan jalan provinsi yang tidak boleh dijadikan lahan parkir. Begitu pun dengan jalan nasional.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2013 tentang Jaringan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kalau misalkan saya lihat kondisinya tadi itu ya salah, itu kan Jalan Siliwangi jalan provinsi. Itu tidak boleh untuk parkir. Nanti langkah kita paling gini, nanti coba kita konfirmasi ke sekolahnya. Nanti kami juga akan kordinasi internal ke Bidang PK (Pembinaan dan Keselamatan)," ucap Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran pada Dishub Tangsel, Nanda A Iqbali.
(Erha Aprili Ramadhoni)