Saat ini, Pak Bayu memiliki kendaraan mobil Toyota Avanza dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Misal besaran PKB yang tertera pada STNK mobil Pak Bayu adalah sebesar Rp2.500.000.
Sebelum menghitung jumlah besaran denda, kita perlu mengetahui mengetahui besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bagi sepeda motor, besarannya adalah Rp 32.000, sedangkan untuk mobil, besarannya adalah Rp 100.000. Besaran SWDKLLJ ini nantinya akan mempengaruhi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui besaran denda sesuai lama waktu keterlambatan. Dilansir dari Hi Pajak, Kamis (04/01/2023) besaran pajak untuk keterlambatan 2 hari hingga satu bulan adalah sebesar 25 persen.
Setelah mengetahui kedua hal tersebut, besaran denda pajak dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
(PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ
Maka penghitungan untuk denda pajak mobil Pak Bayu adalah sebagai berikut.
= [Rp 2.500.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 2.500.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp100.000
= [Rp 625.000 x 1/12 bulan] + Rp100.000
= [Rp 52.080] + Rp100.000
= Rp 152.080.
Jadi, total denda yang harus dibayarkan Pak Bayu adalah sebesar Rp 84.080. Dengan begitu, saat Pak Bayu akan membayar pajak, ia akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.652.080.
(Rina Anggraeni)