“Memang ada dua kasus, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru konsep CBU, tetapi dia sudah menuju 40 persen. Case kedua ada perusahaan baru akan membangun di Indonesia, sama skemanya CBU dulu tapi akan bikin di Indonesia,” kata Moeldoko di Jakarta, belum lama ini.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan aturan terbaru mengenai insentif mobil listrik bisa keluar dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
“Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025. Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini,” ujar Rachmat di tempat yang sama.
Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.
(Imantoko Kurniadi)