Harga Mobil Bekas Jeep Rubicon, Lengkap Beserta Pajaknya

Redaksi, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 19:42 WIB
Harga mobil bekas Jeep Rubicon. (doc. Jeep Indonesia)
Share :

Berikut ini ada beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan bermotor:

  • Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%
  • Koefisien mobil Jeep: 1,05

Sebagai contoh, berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:

Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)

= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)

= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000

Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nominal Rp23.201.000.

Muhammad Aidil Sani

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya