Setelah melakukan pendaftaran secara online, bukti berupa QR Code yang didapat harus diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara ketika kedatangan untuk verifikasi IMEI tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan dilakukan oleh petugas Bea Cukai untuk memverifikasi identitas beserta dokumen yang disertakan.
Selebihnya, biaya untuk pendaftaran yang meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN) dan Pajak Penghasilan juga perlu dipersiapkan untuk penelitian lebih lanjut jika harga ponsel lebih dari 500 dolar AS. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang.
Selain di bandara atau Terminal Kedatangan Internasional, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Dengan demikian, pendaftaran IMEI menjadi penting agar iPhone yang dibeli dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia. Jika tidak, maka iPhone tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dengan jaringan operator seluler lokal yang juga tidak bisa masuk dan diakses di perangkat. (Chasna Alifia Sya’bana)
(Saliki Dwi Saputra )