JAKARTA - Sebanyak ribuan data situs judi online telah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk ditindak secara hukum.
Lebih lanjut dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait pemberantasan judi online
BACA JUGA:
"Minggu depan kami akan koordinasi lagi untuk sama-sama membicarakan tentang kelanjutan pemberantasan judi online," ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).
Kata dia, sejauh ini Polri sudah melakukan tindakan hukum terhadap pengelola hingga pihak yang mempromosikan judi online.
Dia pun menegaskan bahwa, Kemenkominfo menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menerapkan hukum yang berlaku terkait Judi online.
"Kan kita memberikan datanya, pokoknya gini loh, penegakan hukum bukan urusannya Kominfo, urusan aparat penegakan hukum, kepolisian Republik Indonesia," ucapnya.
BACA JUGA:
Sejauh ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing. Lalu, 171.175 konten dari media sosial.
Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.