Mengenal Persinyalan dan Semboyan Kereta Api di Indonesia, Apa Saja Fungsinya?

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 08:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

MENGENAL persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia yang mungkin belum banyak yang tahu. Jika didefinisikan, keduanya merupakan pesan atau tanda berupa isyarat tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang berada di satu tempat tertentu untuk mengatur atau mengontrol pengoperasian kereta api.

Mengutip berbagai sumber, Selasa (26/9/2023), semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.

Persinyalan kereta api di Indonesia dipengaruhi oleh sistem persinyalan Belanda dan mengikuti Konvensi Utrecht tentang Persinyalan Kereta Api, khususnya persinyalan bertipe Alkmaar dan tebeng "krian", yang menjadi peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia.

Persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Jawa pada 1970-an ketika instalasi persinyalan di Stasiun Bandung dan Solo Balapan dilaksanakan oleh PNKA/PJKA dan Siemens Mobility. Pada 1980-an dan terus melesat hingga sekarang, banyak sistem persinyalan mekanik yang berubah menjadi elektrik dengan beberapa alasan seperti efisiensi operasi dan peningkatan lalu lintas kereta api terkait pembangunan jalur ganda.

Sinyal elektrik adalah isyarat lampu seperti halnya lampu lalu lintas untuk mengatur jalan/ tidak jalannya kereta api. Jenis persinyalan ini terdiri dari sinyal masuk, sinyal berangkat dan sinyal muka.

Sinyal berangkat terbagi menjadi tiga aspek, yaitu aspek berjalan dengan indikasi lampu hijau, aspek berjalan hati-hati dengan indikasi lampu kuning, dan aspek berhenti dengan indikasi lampu merah.

Sedangkan sinyal mekanik adalah perangkat sinyal yang digerakan secara mekanik, di sini ada papan/lengan semapur yang dinaikan atau diturunkan untuk memberi perintah kepada masinis kereta api.

Sistem ini masih digunakan di Indonesia pada lintasan dengan frekuensi yang rendah, tapi mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih modern.

Sinyal mekanik juga dibagi menjadi dua jenis, pertama peralatan dalam ruangan di antaranya interlocking mekanik dan pesawat blok. Kedua peralatan luar ruangan di antaranya peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, petunjuk kedudukan wesel mekanik, penghalang sarana dan media transmisi atau saluran kawat.

Bagaimana dengan semboyan dan apa saja fungsinya?

Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

-Semboyan di jalur kereta api

Semboyan di jalur kereta api adalah semboyan kereta api yang penempatannya berada di sisi kanan jalur kereta api, kecuali dalam kondisi tertentu dapat pula diletakkan di kiri jalur kereta api. Semboyan di jalur kereta api terbagi menjadi semboyan sementara, tetap, wesel, corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas.

-Semboyan sementara

Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh PPKA atau penjaga perlintasan sebidang, atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan disyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.

Semboyan 40, 41, dan 35: Merupakan jenis semboyan yang sering kita lihat dalam aktivitas di sekitar perkeretaapian. Ketiganya merupakan isyarat yang diberikan oleh petugas kereta api seperti masinis, kondektur, petugas PPKA dan petugas lainnya dengan fungsinya pula yang berbeda.

Semboyan 40: Dilakukan petugas PPKA dengan mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan ini mengisyaratkan status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman dan kereta api diizinkan untuk berjalan

Semboyan 41: Berupa tanda suara dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang atau suling mulut. Semboyan ini mengisyaratkan kereta api diizinkan untuk diberangkatkan.

Semboyan 35: Semboyan suara dengan cara masinis membunyikan suling (trompet atau klakson) lokomotif secara panjang. Semboyan ini mengisyaratkan masinis menjawab kondektur dan petugas PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya