Mengenal Persinyalan dan Semboyan Kereta Api di Indonesia, Apa Saja Fungsinya?

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 08:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

-Semboyan sementara

Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh PPKA atau penjaga perlintasan sebidang, atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya semboyan tangan disyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.

Semboyan 40, 41, dan 35: Merupakan jenis semboyan yang sering kita lihat dalam aktivitas di sekitar perkeretaapian. Ketiganya merupakan isyarat yang diberikan oleh petugas kereta api seperti masinis, kondektur, petugas PPKA dan petugas lainnya dengan fungsinya pula yang berbeda.

Semboyan 40: Dilakukan petugas PPKA dengan mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan ini mengisyaratkan status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman dan kereta api diizinkan untuk berjalan

Semboyan 41: Berupa tanda suara dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang atau suling mulut. Semboyan ini mengisyaratkan kereta api diizinkan untuk diberangkatkan.

Semboyan 35: Semboyan suara dengan cara masinis membunyikan suling (trompet atau klakson) lokomotif secara panjang. Semboyan ini mengisyaratkan masinis menjawab kondektur dan petugas PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya